Sekretariat DPRD Jabar Terima Konsultasi-Koordinasi dari DPRD Kabupaten Malinau Terkait Penyebarluasan Perda

Sekretariat DPRD Jabar Terima Konsultasi-Koordinasi dari DPRD Kabupaten Malinau Terkait Penyebarluasan Perda

DPRD Provinsi Jawa Barat terima konsultasi dan koordinasi terkait pelaksanaan Penyebarluasan Perda dan wawasan kebangsaan dari DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. --karawangbekasi.disway.id

Kota Bandung, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat, M. Hafidz, menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, di Kota Bandung, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

DPRD Provinsi Jawa Barat terima konsultasi dan koordinasi terkait pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), dan wawasan kebangsaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. 

Konsultasi dan koordinasi DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara diterima oleh Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat M Hafidz didampingi pejabat fungsional lainnya di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.

BACA JUGA:Optimalkan Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Disdukcapil Karawang Jemput Bola

M Hafidz menjelaskan, DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara tidak bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda di daerahnya karena terkendala regulasi. Maka dari itu DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara konsultasi dan koordinasi ke DPRD Jawa Barat untuk mengetahui pelaksanaan Penyebarluasan Perda, khususnya dasar hukum untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Mereka (DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara) kesini ingin mengetahui dasar-dasar hukum apa saja yang menjadi acuan kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat,” jelas M Hafidz, Kota Bandung, Kamis (1/8/2024). 

Ada 7 regulasi sebagai landasan hukum dari kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat, salah satunya Undang-Undang (UU) No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.17 tahun 2014 tentang MPR dan DPR, Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Gubernur (Pergub) No.8 tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub No, 189, keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat, rapat Badan Musyawarah (Banmus) tentang penentuan jadwal Penyebarluasan Perda dan sebagainya.

BACA JUGA:Terlilit Utang, Pemuda di Cikarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kontrakan

“Mekanisme kegiatan Penyebarluasan Perda ini cukup panjang. Dimulai dari adanya perubahan sebutan, dari Sosialisasi Perda menjadi Penyebarluasan Perda yang diusulkan Kemendagri sampai pelaksanaannya harus didampingi oleh perwakilan pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, awalnya menyosialisasikan Rancangan Perda setalah konsultasi ke Kemendagri menjadi sosialisasi Perda yang sudah sah ditetapkan. Oleh sebab itu disebut Penyebarluasan Perda. Kemudian kegiatan Penyebarluasan Perda dengan reses berbeda.

“Perbedaan tersebut, Penyebarluasan Perda menyediakan uang pengganti transport bagi peserta. Sedangkan reses tidak ada uang pengganti transport,” ucap M Hafidz. 

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara Dolvina Damus menanyakan terkait dasar hukum pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat. 

BACA JUGA:Hadirkan Beragam Promo dan Digelar Mulai Agustus, Karawang-Bekasi Jadi Lokasi Pameran MMKSI

“Kami beharap bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda seperti DPRD Jawa Barat. Kami sudah memiliki Perda yang seharusnya bisa tersosialiasikan, tetapi kami tidak bisa melakukannnya,” keluh Dolvina Damus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: